Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Melalui LinkAja atau E-Payment Mudah dan Anti Ribet

- 19 Mei 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi - Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui LinkAja atau e-Payment  mudah dan anti ribet.
Ilustrasi - Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui LinkAja atau e-Payment mudah dan anti ribet. /PIXABAY/@foundry

BERITA DIY – Berikut merupakan informasi mengenai cara bayar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi LinkAja atau e-Payment mudah dan anti ribet.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden di mana BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan.

BPJS diberi mandat oleh Negara untuk menyelenggarakan 5 (lima) program jaminan sosial yaitu:

· Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

· Jaminan Kematian (JK)

· Jaminan Hari Tua (JHT)

· Jaminan Pensiun (JP)

· Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Baca Juga: Cara Bayar BPJS kesehatan Secara Offline dan Online Melalui Shopee, OVO, DANA, dan Mbanking BRI

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x