Perlu diketahui, BPNT merupakan program bantuan tahunan yang disalurkan pemerintah. Bantuan diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan dalam setahun.
Harapannya, BPNT bisa membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok seperti sembako, utamanya di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Asal Bukan 5 Golongan Ini, Bansos Rp 200 Ribu per Bulan Bisa Dicairkan dengan Bawa KTP dan KK
Penerima BPNT harus memenuhi syarat dan kriteria berikut:
- Warga negara Indonesia atau WNI.
- Masyarakat yang tergolong miskin atau rentan miskin.
- Warga terdampak pandemi Covid-19 atau mereka yang saat ini kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Bansos sembako tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
- Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.
Baca Juga: Bantuan Sembako Rp 200 Ribu Cair Mei 2022 di Kantor Pos, Cek Ciri Penerima BLT Rp 2,4 Juta