BERITA DIY - Berikur ini merupakan update terbaru syarat naik kereta api. Simak selengkapnya karena sekarang ada kebijakan mengenai peryaratan tes PCR atau antigen yang tidak lagi menjadi persyaratan wajib bagi penumpang kereta api.
PT KAI secara resmi mengeluarkan kebijakan terbaru perihal penghapusan syarat wajib bagi penumpang yakni penyertaan bukti negative Covid-19 yang didasarkan melalui surat hasil tes PCR atau antigen dan waiib dibawa ketika hendak bepergian menggunakan kereta api.
Persyaratan mengenai penghapusan persyaratan tersebut ditetapkan berdasarkan dari surat edaran Kementrian Perhubungan bernomor SE No.57 Tahun 2022. Persyaratan terbaru tersebut mulai diterapkan pada 18 Mei 2022, jadi dimulai pada tanggal tersebut, penumpang kereta api tidak lagi membutuhkan berbagai persyaratan yang berlaku sebelumnya yakni bebas tes antigen atau PCR.
Namun ketentuan tersebut hanya berlaku bagi penumpang yang telah melakukan vaksin dosis pertama dan kedua. Bagi penumpang yang baru melakukan vaksin pertama, diwajibkan untuk membawa dokumen hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3X24 jam).
Khusus bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari persyaratan yang dibebankan kepada penumpang. KAI mewajibkan persyaratan diatas untuk dipenuhi bagi penumpang dewasa yang mendampingi anak-anak.
Selain itu, KAI juga menegaskan bahwa calon penumpang yang tidak dapat divaksin karena adanya kondisi kesehatan tertentu dan tidak dapat menerima vaksin wajib menyertakan dokumen hasil negative melalui tes antigen atau PCR.
Selain itu, penumpang yang memiliki kondisi tersebut juga diwajibkan untuk membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat tersebut nantinya akan digunakan sebagai bukti kesehatan bahwa penumpang tidak dapat menerima vaksin covid-19.
Namun KAI mensyaratkan bagi penumpang kereta api untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Adapun peraturan yang wajib diikuti oleh penumpang dan berkaitan dengan protocol kesehatan adalah sebagai berikut :
1. Menggunakan masker dengan benar selama perjalanan menggunakan kereta api
2. Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir dan menggunakan hand sanitizer
3. Menjaga jarak dengan penumpang lainnya serta menghindari kerumunan
4. Tidak berbicara dengan penumpang kereta api lainnya maupun satu arah atau melalui sambungan telepon selama diperjalanan
5. Wajib memasang aplikasi peduli lindungi untuk melakukan deteksi vaksin maupun catatan kesehatan bag calon penumpang kesehatan.
Peraturan tersebut merupakan ketentuan resmi yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan. Persyaratan tersebut belum diketahui apakah nantinya akan diubah melihat kondisi pandemic di Indonesia kedepannya.
Demikian informasi mengenai update persyaratan terbaru naik kereta api. Simak selengkapnya karena penumpang yang telah melakukan vaksin kedua dan ketiga dibebaskan surat hasil tes PCR atau antigen.***