Update Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Penumpang yang Telah Vaksin Kedua dan Ketiga Bebas Tes Antigen Atau PCR

- 19 Mei 2022, 17:10 WIB
Syarat naik kereta api berdasarkan surat Kementrian Perhubungan bernomor SE No. 57 Tahun 2022. Penumpang yang telah vaksin kedua, ketiga bebas tes antigen atau PCR.
Syarat naik kereta api berdasarkan surat Kementrian Perhubungan bernomor SE No. 57 Tahun 2022. Penumpang yang telah vaksin kedua, ketiga bebas tes antigen atau PCR. /PIXABAY/pixels2013

Namun KAI mensyaratkan bagi penumpang kereta api untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Adapun peraturan yang wajib diikuti oleh penumpang dan berkaitan dengan protocol kesehatan adalah sebagai berikut :

1. Menggunakan masker dengan benar selama perjalanan menggunakan kereta api

2. Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir dan menggunakan hand sanitizer

3. Menjaga jarak dengan penumpang lainnya serta menghindari kerumunan

4. Tidak berbicara dengan penumpang kereta api lainnya maupun satu arah atau melalui sambungan telepon selama diperjalanan

5. Wajib memasang aplikasi peduli lindungi untuk melakukan deteksi vaksin maupun catatan kesehatan bag calon penumpang kesehatan.

Baca Juga: Cara Mengisi eHAC Indonesia Login PeduliLindungi Online untuk Anak Syarat Mudik di Bandara dan Kereta Api 2022

Peraturan tersebut merupakan ketentuan resmi yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan. Persyaratan tersebut belum diketahui apakah nantinya akan diubah melihat kondisi pandemic di Indonesia kedepannya.

Demikian informasi mengenai update persyaratan terbaru naik kereta api. Simak selengkapnya karena penumpang yang telah melakukan vaksin kedua dan ketiga dibebaskan surat hasil tes PCR atau antigen.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x