Update Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Penumpang yang Telah Vaksin Kedua dan Ketiga Bebas Tes Antigen Atau PCR

- 19 Mei 2022, 17:10 WIB
Syarat naik kereta api berdasarkan surat Kementrian Perhubungan bernomor SE No. 57 Tahun 2022. Penumpang yang telah vaksin kedua, ketiga bebas tes antigen atau PCR.
Syarat naik kereta api berdasarkan surat Kementrian Perhubungan bernomor SE No. 57 Tahun 2022. Penumpang yang telah vaksin kedua, ketiga bebas tes antigen atau PCR. /PIXABAY/pixels2013

BERITA DIY - Berikur ini merupakan update terbaru syarat naik kereta api. Simak selengkapnya karena sekarang ada kebijakan mengenai peryaratan tes PCR atau antigen yang tidak lagi menjadi persyaratan wajib bagi penumpang kereta api.

PT KAI secara resmi mengeluarkan kebijakan terbaru perihal penghapusan syarat wajib bagi penumpang yakni penyertaan bukti negative Covid-19 yang didasarkan melalui surat hasil tes PCR atau antigen dan waiib dibawa ketika hendak bepergian menggunakan kereta api.

Persyaratan mengenai penghapusan persyaratan tersebut ditetapkan berdasarkan dari surat edaran Kementrian Perhubungan bernomor SE No.57 Tahun 2022. Persyaratan terbaru tersebut mulai diterapkan pada 18 Mei 2022, jadi dimulai pada tanggal tersebut, penumpang kereta api tidak lagi membutuhkan berbagai persyaratan yang berlaku sebelumnya yakni bebas tes antigen atau PCR.

Baca Juga: Rute dan Jadwal Tiket Kereta Api Tambahan Untuk Arus Balik Mudik: Bisa Dipesan Mulai 4 Mei 2022 Secara Online

Namun ketentuan tersebut hanya berlaku bagi penumpang yang telah melakukan vaksin dosis pertama dan kedua. Bagi penumpang yang baru melakukan vaksin pertama, diwajibkan untuk membawa dokumen hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3X24 jam).

Khusus bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari persyaratan yang dibebankan kepada penumpang. KAI mewajibkan persyaratan diatas untuk dipenuhi bagi penumpang dewasa yang mendampingi anak-anak.

Selain itu, KAI juga menegaskan bahwa calon penumpang yang tidak dapat divaksin karena adanya kondisi kesehatan tertentu dan tidak dapat menerima vaksin wajib menyertakan dokumen hasil negative melalui tes antigen atau PCR.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Lengkap Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Kereta Api, Pesawat dan Kapal Laut

Selain itu, penumpang yang memiliki kondisi tersebut juga diwajibkan untuk membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat tersebut nantinya akan digunakan sebagai bukti kesehatan bahwa penumpang tidak dapat menerima vaksin covid-19.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x