Pendaftar program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, penerima Kartu Prakerja tidak boleh tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, dan atau DPRD.
Sebagaimana dilansir dari akun instagram @prakerja.go.id, peserta yang lolos akan mendapatkan SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja.
Kemudian dashboard Kartu Prakerjanya akan berubah, meski sms belum diterima. Yang ketiga, nantinya kolom insentif akan berubah dengan nominal.
PMO Kartu Prakerja menegaskan dalam penentuan peserta lolos dilakukan oleh sistem tanpa adanya intervensi manusia. Nantinya akan dicek apakah pendaftar sesuai kriteria penerima atau tidak.
Demikian pengumuman pendaftar lolos Kartu Prakerja Gelombang 29 bakal dapat 3 tanda, berikut cara penentuan peserta dapat insentif sebesar Rp2,55 juta.***