Penerima Bansos Sembako BPNT, PKH, dan bantuan dari pemerintah tidak bisa menerima program Kartu Prakerja. Agar peserta program Kartu Prakerja dapat terjangkau secara luas dan merata, setiap Kartu Keluarga (KK) hanya dibatasi 2 orang untuk setiap KK-nya.
Adapun untuk mencairkan insentif Kartu Prakerja gelombang 28 setelah menyelesakan pelatihan, adalah sebagai berikut:
1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya
3. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
4. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait
Penyaluran insentif akan dilakukan setelah semua persyaratan terpenuhi. Insentif Survey akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survey di akun prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja yang berjalan.***