Syarat dan kriteria penerima BLT UMKM, jika sama seperti tahun sebelumnya, di antaranya yaitu:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM (Dinas Koperasi atau UKM setempat).
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS atau PPPK (ASN).
5. Bukan anggota Polri atau prajurit TNI.
6. Bukan pegawai BUMN atau BUMD.
7. Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.