Kriteria penerima bantuan Rp 200 ribu per bulan di Kantor Pos tersebut setidaknya ada lima, yaitu:
1. Warga negara Indonesia atau WNI.
2. Masyarakat yang tergolong miskin atau rentan miskin.
3. Warga terdampak pandemi Covid-19 atau mereka yang saat ini kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Bansos sembako tidak diberikan kepada mereka para Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.
Sedangkan, daftar penerima BPNT bisa dicek melalui website resmi milik Kemensos dengan cara berikut:
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id