Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 29 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftar Berikut ini

- 16 Mei 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi - Penjelasan pembukaan gelombang 29 kartu Prakerja dari pemerintah, simak syarat dan cara melakukan pendaftaran selengkapnya di sini.
Ilustrasi - Penjelasan pembukaan gelombang 29 kartu Prakerja dari pemerintah, simak syarat dan cara melakukan pendaftaran selengkapnya di sini. /Tangkap Layar Instagram/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak informasi mengenai pembukaan pendaftaran gelombang 29 Kartu Prakerja dari pemerintah, simak syarat dan cara melakukan pendaftaran bagi para pencari kerja dan karyawan yang ingin menambah kemampuan kerjanya.

Sebagai usaha pemerintah untuk mengurangi pengangguran dan memperbaiki kemampuan pekerja atau masyarakat Indonesia saat ini, pemerintah menghadirkan Kartu Prakerja sebagai salah satu solusinya.

Kartu Prakerja yang ditujukan kepada para pencari kerja ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam mendapatkan atau membuat lapangan kerja sendiri, sehingga bisa membantu memperbaiki ekonomi dan mengurangi tingkat pengangguran.

Baca Juga: 3 Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 29 yang Diprioritaskan Lolos, Selalu Gagal Yuk Isi Form Berikut

Selain untuk para pencari kerja, Kartu Prakerja juga bisa didapatkan oleh para karyawan yang ingin memiliki kemampuan kerja yang lebih mumpuni.

Di mana ketika seorang karyawan mendaftar Kartu Prakerja sekaligus mendapatkan bantuan tambah skill bekerja, nantinya diharapkan bisa meningkatkan kemampuan karyawan tersebut.

Dilansir dari akun Instagram resmi dari @prakerja.go.id, pendaftaran kartu Prakerja gelombang 29 sudah dibuka untuk umum mulai 15 Mei 2022 kemarin.

Baca Juga: Hore Kartu Prakerja Gelombang 29 Resmi Dibuka, Buka Link Pendaftaran di Dashboard www.prakerja.go.id

Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 29, para calon pendaftar wajib memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Klik Menu Ini Bisa Dapat Insentif Rp 3,55 Juta, Perhatikan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 Ini

Syarat di atas wajib dipenuhi oleh para calon pendaftar agar penyaluran bantuan dana intensif dari Kartu Prakerja bisa dilakukan secara adil, dan tidak disalahgunakan oleh orang yang seharusnya tidak memerlukannya.

Bagi orang yang berhasil terdaftar Kartu Prakerja akan diberikan bantuan dana secara rutin dari pemerintah, di mana bantuan dana tersebut akan digunakan sebagai biaya mencari kerja dan biaya meningkatkan kompetensi kerja.

Untuk bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 29 simak langkah-langkah di bawah ini:

1. Siapkan KTP yang diperlukan untuk verifikasi dan mengisi data diri.

2. Akses link https://dashboard.Prakerja.go.id/daftar untuk mendaftar.

3. Setelah melakukan pendaftaran akun, dilanjut dengan melakukan verifikasi NIK, no KK, dan tanggal lahir pendaftar pada halaman yang muncul setelah login dengan akun baru.

Baca Juga: Cek Lolos Kartu Prakerja Kamu di Dashboard www.prakerja.go.id, Login Akun dan Dapat Insentif 2,4 Juta

4. Setelah melakukan verifikasi, pendaftar akan diminta mengisi data diri lengkap pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data pemerintah.

5. Lanjutkan dengan verifikasi KTP pada halaman berikutnya, pastikan foto KTP jelas dan tidak rusak.

6. Setelah verifikasi KTP selesai maka dilanjut dengan verifikasi wajah, pastikan untuk mengikuti panduan yang ada sehingga tidak akan terjadi kendala.

7. Pada halaman berikutnya akan diarahkan untuk melakukan verifikasi nomor HP, dengan menggunakan enam digit kode OTP yang dikirim ke nomor HP kalian.

8. Jika sudah melakukan verifikasi maka langkah berikutnya adalah mengisi pernyataan pendaftar peserta dan melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.

9. Jika sudah selesai melakukan tes sebelumnya, masuk ke halaman depan dari https://dashboard.Prakerja.go.id/ dan pilih gelombang yang ada untuk mendaftar.

10. Jika sudah memilih pilihan gelombang, selanjutnya tunggu pengumuman dari Prakerja untuk hasil diterima atau tidak.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 29 Dibuka, Login Dashboard dan Klik Gabung untuk Dapat Insentif Rp2,55 Juta

Demikian informasi mengenai pembukaan pendaftaran gelombang 29 Kartu Prakerja dari pemerintah, disertai syarat dan cara melakukan pendaftaran bagi para pencari kerja dan karyawan yang ingin menambah kemampuan kerjanya.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x