BSU Cair Mei 2022? Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Dicairkan ke 8,8 Juta Karyawan Berikut

- 16 Mei 2022, 11:49 WIB
Ilustrasi - BSU bantuan subsidi upah Rp 1 juta ini akan dicairkan ke 8,8 juta karyawan berikut.
Ilustrasi - BSU bantuan subsidi upah Rp 1 juta ini akan dicairkan ke 8,8 juta karyawan berikut. /Instagram.com/@kemensosri

Baca Juga: Karyawan Gaji di Atas 3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Gaji 2022? Cek Pekerja Penerima BSU di 2 Link Berikut

Sebagai gambaran, berikut syarat dan kriteria penerima BSU tahun sebelumnya:

1. Warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan penerima upah/gaji.

2. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

3. Bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.

4. Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Baca Juga: Jangan Kaget Saldo Rekening Bertambah, BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diberikan ke Karyawan Berciri Ini

5. Bukan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat karena Kemnaker menggunakan data tersebut untuk menyaring calon penerima bantuan subsidi upah.

Oleh karena itu, karyawan bisa mengecek termasuk calon penerima BLT subsidi gaji atau tidak melalui link resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x