SELAMAT, Bantuan Subsidi Upah Cair ke 8,8 Juta Pekerja, Ini Ciri Buruh yang Mendapatkan BSU 2022 Rp1 Juta

- 15 Mei 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi dana BSU 2022. Selamat, bantuan subsidi upah cair ke 8,8 juta pekerja, ini ciri buruh yang mendapatkan BSU 2022 Rp1 juta tanpa login BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi dana BSU 2022. Selamat, bantuan subsidi upah cair ke 8,8 juta pekerja, ini ciri buruh yang mendapatkan BSU 2022 Rp1 juta tanpa login BPJS Ketenagakerjaan. /UNSPLASH/@mufidpwt

BERITA DIY – Selamat, bantuan subsidi upah cair ke 8,8 juta pekerja, berikut ini ciri buruh yang mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp1 juta.

Sebanyak 8,8 juta pekerja dipastikan akan mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta per pekerja. Hal ini diperkuat dengan rilis secara resmi di akun instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker pada 6 April 2022.

Dalam rilisnya Kemnaker menyebutkan BSU akan dilanjutkan pada tahun 2022. Tujuan BSU adalah memberikan perlindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi, Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.

Baca Juga: Cek Saldo Rekening, 8,8 Juta Pemilik KTP Bertanda Ini Dapat BLT Subsidi Gaji BSU 2022 Cair Rp 1 Juta

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," dikutip BERITA DIY melalui akun Instagram @kemnaker.

Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran BSU sebesar Rp8,8 triliun yang diberikan kepada 8,8 juta pekerja dan setiap pekerja akan mendapatkan Rp1 juta.

Kemnaker menjelaskan bahwa dalam pengelolaan dan penyaluran BSU 2022 akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, jika BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima BSU Subsidi Upah 2022: Masukkan NIK ke Link Ini, BLT Subsidi Gaji Cair ke Rekening

BSU pada tahun 2020 diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x