1. Warga negara asing
2. Karyawan yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Karyawan dengan upah di atas Rp3,5 juta
4. Aparatur Sipil Negara (ASN)
5. Prajuri Tentara Nasional Indonesia (TNI)
6. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)
7. Karyawan yang tidak memenuhi syarat lain dari Kemnaker
Sebagai tambahan informasi, saat ini Kemnaker belum merilis informasi lengkap seputar proses penyaluran BSU 2022, termasuk kriteria lengkap.
Menaker Ida Fauziyah baru mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta untuk karyawan dengan upah di bawah Rp3,5 juta.