BERITA DIY - Simak cara daftar DTKS DKI Jakarta sebagai syarat wajib dapat bansos PKH dan BPNT untuk warga Jakarta, berikut tahapan pendaftaran selengkapnya.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menjadi salah satu syarat wajib bagi masyarakat untuk mendapatkan bansos dari Pemerintah seperti PKH dan BPNT.
Terkini, Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS tahap II pada bulan ini. Nantinya data DTKS akan menjadi acuan bagi Pemprov untuk memberikan bansos kepada masyarakat miskin.
Tak hanya bansos PKH dan BPNT yang bisa didapatkan oleh warga Jakarta jika terdaftar dalam DTKS, namun juga bansos lain seperti PBI, KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJMU, dan KJP Plus.
Pendaftaran DTKS tahap II tahun 2022 dibuka pada 9-28 Mei 2022.
"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN," dikutip BERITA DIY dari akun Instagram @dkijakarta.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Jakarta Biar Dapat Bansos Mei 2022, Ada KLJ hingga KJP PLus, Sedia BLT Rp2,4 Juta
Warga Jakatya yang ingin mendaftar wajib memenuhi syarat berikut ini:
- Penduduk ber-KTP DKI Jakarta
- Berdomisi di DKI Jakarta
- Salah satu anggota keluarga bukan merupakan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga tidak memiliki mobil
- Rumah tangga tidak memiliki tanah/lahan/bangunan dengan NJOP di atas Rp1 milyar
- Tidak menggunakan air kemasan bermerk sebagai sumber air utama
- Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Cara Daftar DTKS DKI jakarta
Masyarakat miskin dapat mendaftar DTKS Pemprov DKI Jakarta dengan cara berikut ini:
1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/ melalui browser pada HP atau PC Anda
2. Buat akun terlebih dahulu, kemudian login dengan akun yang telah dibuat
3. Pilih menu 'Pendaftaran'
4. Masukkan dan lengkapi data diri sesuai dengan data yang diminta, data akan mencakup informasi diri, anggota keluarga, dan rumah tangga
5. Pastikan data yang Anda isikan sudah benar dan sesuai
6. Kemudian pilih 'Kirim'
Baca Juga: Cek Jadwal Kapan Bansos PKH Tahap 2 Cair dan Kriteria Penerima BLT Pakai NIK KTP Ambil di Kantor Pos
Setelah mendaftar, berikut ini tahapan pendaftaran DTKS:
1. Pengolahan data 1
2. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Pengolahan data 3
4. Musyawarah Kelurahan
5. Pengolahan data 2
6. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah
7. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
8. Penginputan dalam Aplikasi SIKS-NG
9. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI
Itulah cara daftar DTKS DKI Jakarta sebagai syarat wajib dapat bansos PKH dan BPNT untuk warga Jakarta, berikut tahapan pendaftaran.***