“Kami selama satu bulan melaksanakan pendataan dan kemudian verifikasi,” ungkap Panglima Komadan Daerah Militer Jaya/Jayakarta Jenderal TNI Untung Budiharto yang diikuti BERITA DIY dari Antara.
Dengan adanya penjelasan tersebut, dipastikan bahwa tidak ada pendaftaran online di link mana pun untuk bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BTPKLW. Sehingga masyarakat untuk tahu penerima bantuan BTPKLW 2022 bisa datang ke kantor Babinsa dan Babinkamtibmas terdekat.
Sedangkan untuk syarat penerima bantuan BTPKLW 2022, calon penerima adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan KTP masih berlaku, memiliki BIB atau SKU, dan terpenting adalah tidak menerima batuan BPUM Eform BRI eform.bri.co.id selama pandemi Covid-19.
Setelah terdaftar sebagai penerima BTPKLW, pedagang kaki lima, warung, atau nelayan akan diminta menyerahkan data diri dan data usaha kepada Babinsa atau Babinkamtibmas terdekat.
Calon penerima bantuan BTPKLW kemudian datanya akan diverifikasi dan divalidasi, jika memenuhi syarat akan dinyatakan lolos dan berhak menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.
Pencairan bantuan tidak dilakukan di bank seperti bantuan BPUM Eform BRI eform.bri.co.id, tetapi disalurkan melalui kantor kepolisian atau markas TNI tingkat Kodim sesuai wilayah domisili.
Demikian penjelasan tidak terdaftar di Eform BRI eform.bri.co.id BPUM, UMKM tetap dapat bantuan Rp600 Ribu, serta cara daftarnya.***