Apabila merujuk BSU 2021, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi agar karyawan menjadi penerima BLT subsidi gaji. Di antaranya yaitu:
1. Warga negara Indonesia (WNI) penerima upah/gaji.
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
3. Bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
4. Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
5. Bukan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Lebih lanjut, terkait penyaluran BSU 2022, Kemnaker juga sudah berkoordinasi dengan bank Himbara. Diketahui tahun lalu pencairan BLT subsidi gaji juga melalui bank-bank tersebut.
Pemerintah mentransfer bantuan Rp 1 juta langsung ke rekening bank Himbara milik karyawan penerima BLT subsidi gaji. Bank Himbara terdiri dari BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN.