Sementara itu, diriwayatkan Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib ra.
“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh sholat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR Ibnu Abi Syaibah)
Buya Yahya, dalam Youtube Channel Al-Bahjah TV, mengatakan ada dua pendapat tentang flek coklat yang muncul setelah haid. Ada yang menganggap sebagai darah haid, ada yang menganggap bukan bagian dari haid.
“Jika Anda mengikuti golongan yang pertama, maka wajib bersuci. Namun, jika mengikuti golongan yang kedua, maka Anda hanya perlu membersihkan fleknya dan bisa beribadah seperti biasa,” kata Buya Yahya.
Baca Juga: Ciri-ciri Hamil Sebelum Terlambat Datang Bulan atau Haid
Akan tetapi, kata dia, pendapat ulama yang paling terkenal adalah menganggap flek bukan bagian dari darah haid. Buya Yahya menekankan persoalan ini masih termasuk perkara khilafiyah yang perlu dikembalikan ke masing-masing individu.
Demikian informasi hukum muncul flek coklat setelah haid apakah boleh sholat atau tidak.***