BERITA DIY - Login eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022, daftar online UMKM dan lima golongan ini dijamin gagal dapat BLT UMKM Rp 600 ribu.
Untuk cek penerima BPUM 2022, pelaku usaha mikro dapat login melalui link Eform BRI di eform.bri.co.id.
Link tersebut juga menjadi sarana pengecekan penerima BLT UMKM di tahun 2020 dan 2021.
Namun tak semua pelaku usaha mikro dapat menjadi penerima BPUM, sebab ada golongan yang terlarang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.
Berikut lima golongan yang tidak bisa mendapatkan BPUM 2022:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI/ Polri
- Pegawai BUMN/BUMD
- Pelaku UMKM yang sedang menerima pembiayaan dari bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku UMKM yang sudah pernah menjadi penerima BPUM di tahun 2020 atau 2021
Golongan masyarakat di atas dilarang mendapatkan BPUM karena dianggap masih mampu dalam menghadapi situasi ekonomi yang sulit di masa pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, Kemenkop UKM secara resmi menyatakan akan kembali menyalurkan Banpres BPUM di tahun 2022 kepada para pelaku usaha mikro.
Baca Juga: UMKM Bisa Ambil BLT Rp900 Ribu Tanpa ke BPUM Eform BRI yang Siap Cair April 2022, Ikuti 7 Syarat Ini
Kemenkop UKM beralasan situasi ekonomi yang masih sulit dan daya beli masyarakat yang masih rendah membuat UMKM belum bisa bangkit sepenuhnya.
Maka dari itu, BPUM diharapkan bisa membantu UMKM bertahan di masa peralihan pandemi seperti saat ini.
Mengenai calon penerima, merujuk pada tahun lalu, UMKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM atau melalui bank BRI. Sementara untuk tahun ini, belum dipastikan bagaimana cara pendaftaran BPUM.
Meski demikian, cara cek penerima BPUM 2022 masih sama seperti tahun sebelumnya yakni melalui Eform BRI.
Berikut langkah pengecekan melalui eform BRI :
1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP Anda melalui kolom yang telah disediakan
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di kolom
4. Tekan "proses inquiry" untuk pencarian data penerima sesuai nomor KTP
5. Kemudian akan muncul notifikasi pemberitahuan data terkait penerima bantuan sesuai data KTP yang dimasukkan.
Selain harus tidak termasuk golongan terlarang di atas, ada satu syarat yang wajib dimiliki oleh UMKM jika ingin mendapatkan BPUM yakni memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
Baca Juga: BPUM 2022 Kapan Cair? 7 Golongan UMKM yang Masuk Daftar Hitam, Cek Nama di Eform BRI dan Banpres BNI
NIB ini pula yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan BPUM Rp600 ribu. NIB berfungsi untuk memvalidasi bahwa yang bersangkutan benar memiliki usaha yang legal.
Apabila pelaku UMKM belum memiliki NIB, tak perlu khawatir dan dapat langsung mendaftarkan diri secara online melalui laman oss.go.id.
Berikut langkah pendaftaran NIB melalui oss.go.id:
1. Login di oss.go.id menggunakan akun yang telah didaftarkan
2. Apabila belum mempunyai akun, maka klik 'Daftar' terlebih dahulu
3. Ikuti petunjuk pendaftaran
4. Jika sudah, Login atau Masuk ke menggunakan akun yang sudah dibuat
5. Login menggunakan email atau nomor HP atau username
6. Jika sudah berhasil masuk, tekan tombol "Perizinan Berusaha", lalu tekan "perseorangan"
7. Kemudian pilih pendaftaran NIB lalu isi data sesuai dengan usaha
8. Lengkapi formulir data profil, lalu tekan tombol "simpan dan lanjutkan"
9. Tekan tombol "tambah usaha", isi formulir data usaha, klik "simpan dan lanjutkan"
10. Bagi pelaku usaha mikro, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, lalu tekan tombol "selanjutnya"
11. Baca kembali data yang telah diisi melalui rangkuman yang telah diisikan,
Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
12. NIB Anda sedang diproses
Untuk waktu pencairan BLT UMKM Rp600 ribu, Kemenkop UKM belum memberikan informasi lebih detail. Kemungkinan besar penyaluran akan dilakukan setelah Lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Demikian informasi login eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022, daftar online UMKM dan lima golongan ini dijamin gagal dapat BLT UMKM Rp 600 ribu.***