3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000.
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000.
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000.
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000.
7. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000.
Dalam 1 keluarga maksimal bisa 4 kategori dengan bantuan paling besar Rp 10,8 juta.
Nah, bulan April 2022 ini atau tahap 2 penyaluran, ciri keluarga PKH yang bisa menerima BLT Rp 750 ribu yakni yang memenuhi kategori ibu hamil/nifas atau anak usia dini.
Bantuan PKH dicairkan langsung ke rekening bank Himbara milik penerima. Namun, ada juga yang diambil melalui Kantor Pos.
Untuk pencairannya, penerima PKH harus terdaftar dan hadir di fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban di bidang kesehatan yaitu pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.