Besaran Jumlah Zakat Fitrah 2022 yang Dibayar Pakai Uang: Lengkap Cara Bayar Zakat Online di Laman Baznas

- 20 April 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi membayar zakat fitrah 2022, besaran jumlah yang dibayar pakai uang dan cara bayar online di laman resmi Baznas.
Ilustrasi membayar zakat fitrah 2022, besaran jumlah yang dibayar pakai uang dan cara bayar online di laman resmi Baznas. /Tangkap layar: instagram.com/@baznasindonesia

BERITA DIY - Besaran jumlah zakat fitrah 2022 yang dibayarkan pakai uang lengkap cara bayar online lewat laman resmi Baznas akan tersaji dalam artikel ini.

Sebagaimana diketahui, zakat fitrah 2022 merupakan salah satu rukun islam yang wajib dibayarkan menjelang hari raya Idul Fitri bagi setiap muslim yang memenuhi syarat untuk membayar zakat atau yang disebut dengan Muzaki.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas diri atau individu, baik laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan serta kemenangan di hari raya.

Baca Juga: Pengertian Zakat Fitrah, Dalil, Niat, Ketentuan Serta Besaran Zakat Fitrah Menggunakan Beras dan Uang Tunai

Dalam riwayat HR Bukhari Muslim: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.”

Zakat fitrah 2022 dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang tunai yang kemudian diserahkan kepada pengurus atau amil zakat untuk disalurkan kepada masyarkat penerima zakat atau yang disebut Mustahik.

Dilansir dalam laman resmi Baznas, besaran jumlah zakat fitrah 2022 yang dibayarkan pakai uang adalah senilai Rp45.000 per jiwa selama Bulan Ramadhan. Sementara besaran apabila dibayar pakai beras adalah 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

Baca Juga: Bacaan Doa, Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, latin serta Artinya dan Waktu Pelaksanaan Zakat

Baznas adalah badan atau lembaga nonstruktural dan mandiri bentukan pemerintah di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi pengelolaan zakat fitrah maupun zakat lainnya secara nasional dan bertempat di ibu kota negara, Jakarta.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x