Pengertian Zakat Fitrah, Dalil, Niat, Ketentuan Serta Besaran Zakat Fitrah Menggunakan Beras dan Uang Tunai

- 20 April 2022, 13:16 WIB
Pengertian zakat fitrah, dalil, niat, ketetapan, total serta besaran zakat fitrah menggunakan beras dan uang tunai.
Pengertian zakat fitrah, dalil, niat, ketetapan, total serta besaran zakat fitrah menggunakan beras dan uang tunai. / PIXABAY/Pexels

BERITA DIY - Berikut merupakan ketentuan mengenai zakat fitrah, dalil, niat, dan ketentuannya. Simak selengkapnya besaran yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan zakat fitrah baik menggunakan beras maupun uang tunai.

Dilansir dari zakat.or.id, zakat fitrah adalah bagian dari ibadah zakat yang wajib dijalankan ketika bulan Ramadhan. Setiap umat Islam yang merdeka serta mampu menjalankan sesuai syarat yang ditetapkan berkewajiban untuk menunaikan ibadah zakat fitrah.

Tujuan dari pelaksanaan zakat fitrah adalah untuk membersihkan harta umat Islam. Selain itu, tujuan lainnya yakni sebagai pelengkap ibadah di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2022 Menggunakan Uang? Ini Perhitungannya

Zakat fitrah juga memiliki tujuan sosial di mana agar umat Islam saling berbagi dengan saudaranya yang kurang mampu. Hal tersebut dimaksudkan agar ketika Idul Fitri, semua umat Islam memiliki makanan pokok di rumah.

Berikut ini adalah dalil yang mensyaratkan ibadah zakat fitrah serta waktu pelaksanaan ibadah zakat oleh umat Islam pada bulan Ramadhan :

حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ

“Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya Idul Fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR. Tirmidzi: 613)

Baca Juga: Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah, Syarat Wajib, Hukum dan Batas Bayar: Apa Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x