Cara Lapor Online THR Lebaran 2022 yang Belum Cair, Kapan Batas Waktu THR Idul Fitri Karyawan Swasta Dibayar?

- 19 April 2022, 19:35 WIB
ilustrasi - Cara lapor online THR Lebaran 2022 yang belum cair.
ilustrasi - Cara lapor online THR Lebaran 2022 yang belum cair. /pixabay.com/Ekoanug

BERITA DIY - Simak informasi cara lapor THR Lebaran 2022 yang belum cair dan kapan batas waktu pembayaran tunjangan Idul Fitri untuk karyawan swasta.

Sekitar 13 hari lagi Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah akan datang. THR menjadi salah satu yang kini ditunggu-tunggu.

Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran. Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan edaran nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022.

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 dan THR PNS Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Penerima

THR Lebaran 2022 diberikan kepada karyawan beragama Islam. Karyawan yang berhak mendapatkan THR yaitu:

- Pekerja berstatus PKWT.
- Pekerja berstatus PKWTT.
- Buruh harian.
- Pekerja rumah tangga.
- Pekerja outsourcing.
- Tenaga honorer dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kapan Jadwal THR 2022 Cair, Siapa Saja Penerima Tunjangan? Beserta Cara Hitung Jumlah yang Diterima

Perlu diketahui, pembayaran THR untuk setiap karyawan berbeda-beda. Berikut penjelasan Kemnaker:

1. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR Lebaran 2022 sebesar satu kali gaji.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x