Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Sebelum Lebaran dan Besaran yang Didapat

- 17 April 2022, 18:15 WIB
Informasi mengenai jadwal pencairan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan sebelum Lebaran dan besaran yang didapat.
Informasi mengenai jadwal pencairan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan sebelum Lebaran dan besaran yang didapat. /Tangkap Layar YouTube.com/KemenkeuRI

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Kapan Cair THR dan Gaji Ke 13 untuk PNS, TNI, Polisi Hari Raya Idul Fitri 2022? Ini Prediksi Jadwal Pencairan

Sementara itu, menurut peraturan BKN nomor 20 Tahun 2011, Tunjangan Kinerja (Tukin) didapat dengan melalui perhitungan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. penghitungan tunjangan kinerja dilakukan dengan memberikan indeks besaran rupiah (IDrp) tertentu untuk setiap nilai (poin) jabatan.
  2. penentuan untuk setiap nilai (poin) jabatan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 

Perhitungan Tukin bisa dilakukan dengan formula sebagai berikut: 

TK = NJ x IDrp

Ket.

TK: Tunjangan Kinerja

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah