IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sementara itu, menurut peraturan BKN nomor 20 Tahun 2011, Tunjangan Kinerja (Tukin) didapat dengan melalui perhitungan dengan ketentuan sebagai berikut:
- penghitungan tunjangan kinerja dilakukan dengan memberikan indeks besaran rupiah (IDrp) tertentu untuk setiap nilai (poin) jabatan.
- penentuan untuk setiap nilai (poin) jabatan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Perhitungan Tukin bisa dilakukan dengan formula sebagai berikut:
TK = NJ x IDrp
Ket.
TK: Tunjangan Kinerja