3. Karyawan tersebut mendapatkan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan
4. Karyawan tersebut tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, karyawan yang tidak menggunakan rekening Himbara akan dibuatkan rekening baru secara kolektif oleh Kemnaker.
Sebelum itu, karyawan harus memastikan diri terlebih dahulu apakh tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Hal ini dikarenakan BSU Rp 1 juta ini hanya cair ke karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berikut beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengetahui apakah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak:
1. Datang langsung ke kantor cabang terdekat