Tanpa Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tanda-tanda Karyawan akan Ditransfer BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

- 17 April 2022, 16:43 WIB
Tanpa cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan, ini tanda-tand karyawn akan ditransfer BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta oleh Kemnaker pada tahun 2022 ini.
Tanpa cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan, ini tanda-tand karyawn akan ditransfer BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta oleh Kemnaker pada tahun 2022 ini. /Dok. BRI

BERITA DIY - Tanpa cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan, simak tanda-tanda karyawan akan ditransfer BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta dari pemerintah.

Pemerintah akan kembali mengucurkan dana bantuan subsidi upah atau BSU kepada 8,8 juta karyawan pada tahun 2022 ini.

Besaran bantuan yang juga disebut BLT Subsidi Gaji dan diterima oleh karyawan adalah Rp 1 juta per orang.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus menyempurnakan regulasi untuk proses penyaluran BSU 2022 ini untuk menetapkan kriteria penerima dan mekanisme penyaluran bantuan.

Baca Juga: Maaf! BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu Tidak Akan Diberikan ke 6 Golongan Ini, Cek Banpres BPUM di Link Eform BRI

Baca Juga: Selamat BSU Rp 1 Juta Ditransfer ke Karyawan Ini, Cek BLT Subsidi Gaji di Kemnaker - BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menerima gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan bisa mengupdate informasi terbaru tentang jadwal pencairan bantuan ini melalui empat kanal berikut ini:

- Laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id

- Sosial media Kemnaker

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x