Kriteria Penerima
BSU Rp1 juta di tahun 2021 lalu menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi para pekerja, di antaranya:
- WNI
- Memiliki KTP
- Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
- Penerima gaji maksimal Rp3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, namun tidak termasuk pendidikan dan kesehatan
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan? Simak Cara Cek Penerima di 2 Link Resmi Ini
Sementara untuk tahun 2022 ini, baru dua kriteria pekerja yang diinfokan oleh pihak Kemnaker, yaitu:
- Pekerja penerima gaji di bawah Rp3,5 juta
- Pekerja termasuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Itulah info BSU Rp1 juta di tahun 2022 yang rencananya akan cair mulai bulan April. Cek status penerima bisa klik kemnaker.go.id.***