BERITA DIY - Bagi para buruh informal yang tidak kerja di perusahaan besar dan tidak punya BPJS Ketenagakerjaan, masih bisa dapat BLT sebesar Rp2,5 juta bukan lewat link BPJS Ketenagakerjaan.
Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seakan jadi syarat utama buat buruh karyawan jika ingin menerima BSU 2022 sebesar Rp1 juta dari Kemnaker.
Pasalnya, Kemnaker masih akan menggunakan database BPJS Ketenagakerjaan untuk acuan nama-nama atau data buruh karyawan yang berhak jadi penerima BSU.
Masalah kemudian terjadi. Bagaimana dengan nasib para karyawan atau buruh informal yang tidak bekerja di perusahaan besar dan tidak punya BPJS Ketenagakerjaan? Apakah bisa terima BSU 2022?
Secara teknis, tentu para buruh informal yang tidak punya BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak bisa menjadi penerima BSU 2022 sebesar Rp1 juta.
Namun, para buruh informal tidak perlu galau. Kendati bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, para buruh informal tetap berpeluang dapat BLT lainnya sebesar Rp2,5 juta per orang.
Adapun BLT tersebut bisa diakses melalui program penyaluran Kartu Prakerja yang saat ini sudah memasuki babak seleksi Gelombang 26.