3. Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp 900.000.
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000.
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000.
6. Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000.
7. Lanjut Usia : Rp 2.400.000.
Baca Juga: Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 April 2022, BLT Balita dan Anak Sekolah Cair Tanggal Ini Tunai
Perlu diingat kembali bantuan tersebut tak dicairkan dalam satu kali, namun dibagi menjadi 4 tahapan. Tahap 1 pada Januari-Maret, tahap 2 April-Juni, tahap 3 Juli-September, dan tahap 4 Oktober-Desember.
Bansos PKH ini dapat diambil pengurus keluarga di Kantor Pos dengan membawa Kartu Peserta PKH, tidak dapat diwakilkan. Peserta PKH juga bisa mencairkan bantuan melalui rekening bank Himbara miliknya.
Kabar baiknya, pada pencairan April 2022 ini, penerima PKH juga mendapatkan BLT minyak goreng Rp 300 ribu. BLT ini merupakan respons pemerintah menanggapi lonjakan harga minyak goreng di pasaran.