Itulah tadi penjelasan mengenai adanya pendapat terkait hukum sikat gigi pada saat puasa Ramadhan mulai dari yang menganggapnya sebagai hal yang makruh hingga diperbolehkan.
Sementara itu, jika melihat berdasarkan pada hakikat menjalankan puasa sendiri batal jika terdapat air yang masuk dan membasahi bagian tenggorokan.
Oleh sebab itu, sikat gigi dengan niat untuk membersihkan bagian dalam gigi dan mulut diperbolehkan, namun dengan catatan tidak untuk berniat membasahi tenggorokan.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai hukum sikat gigi pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.***