Hukum Sikat Gigi di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan: Termasuk Makruh atau Boleh? Ini Penjelasannya

- 11 April 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi - Ini hukum sikat gigi penjelasan apa makruh atau boleh dilakukan saat siang hari puasa Ramadhan.
Ilustrasi - Ini hukum sikat gigi penjelasan apa makruh atau boleh dilakukan saat siang hari puasa Ramadhan. /PIXABAY/@stevepb/560 images

   أيستاك الصائم أول النهار وآخره؟ قال نعم، قلت: عمن؟ قال: عن أنس عن النبي صلى الله عليه وسلم   


Artinya:

Apakah orang puasa boleh bersiwak di pagi dan sore hari? ‘Ashim menjawab: Ya. Dari siapa? Tanya Abu Ishaq. Dari Anas bin Malik yang ia terima dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, jawab Anas. (HR Abu Ishaq Ibrahim al-Khawarizmi)

Baca Juga: Buka Puasa Yogyakarta Hari Ini Lengkap Doa Buka Puasa 11 April 2022: Kota Jogja, Kulon Progo, Bantul dan Slema

Sedangkan terdapat pulan penjelasan lain yang menganggap bahwa melakukan sikat gigi atau yang disebut dengan bersiwak tersebut juga berdasarkan juga pada salah satu hadist.

Disebutkan dalam hadist tersebut, bahwa hukum sikat gigi atau bersiwak sendiri adalah makruh yang boleh dilakukan pada saat pagi hari dan terdapat larangan untuk dilaksanakan pada sore hari.

Berikut merupakan hadist seperti yang dikutip dari laman Jatim.NU.or.id:


   إذا صمتم فاستاكوا بالغداة ولا تستاكوا بالعشي فإنه ليس من صائم تيبس شفتاه إلا كانتا نورا بين عينيه يوم القيامة   


Artinya:

Apabila kalian berpuasa, bersiwaklah di pagi hari, dan jangan bersiwak di waktu sore. Karena siapa pun yang berpuasa, sementara dua bibirnya kering, maka di hari kiamat keduanya akan bersinar di antara dua matanya. (HR al-Baihaqi).

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x