- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja atau buruh
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji Maksimal Rp3,5 juta
Penyaluran BLT subidi upah Rp1 juta ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyrakat sehingga dapat menaikan pertumbuhan ekonomi.
Namun tidak semua karyawan yang memiliki ciri diatas dapat menerima BLT BSU 2022 Rp1 juta dari Kemnaker.
Hanya 8,8 juta karyawan yang menuhi syarat yang akan ditetapkan pemerintah sebagai penerima BSU 2022 sebesar Rp1 juta.
Untuk syarat dan cara cek penerima BSU 2022 sendiri sampai saat ini belum ditentukan, hal ini dikarenakan Kemnaker masih menggodok rencana program bantuan tersebut.