Lalu bagaimana jika hanya mencium pasangan saat siang hari di bulan Ramadhan?
Pada dasarnya mencium istri tidak membatalkan puasa, tetapi karena bisa membangkitkan nafsu, dapat mengakibatkan ejakulasi, dan menyeret seseorang menuju interaksi seksual maka pembahasan hukumnya tidak bisa sederhana lagi.
Berikut penjelasannya dikutip BERITA DIY dari jatim.nu.or.id:
Para ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa, apabila ciuman itu membangkitkan syahwat.
Kalau tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik tetap dihindari. (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI, halaman: 354, Mughni al-Muhtaj, I, halaman: 431-436). Tentu hukum ini berlaku untuk ciuman kepada istri. Selain istri jelas hukumnya haram.
Menurut pendapat yang kuat, hukum makruh yang berlaku atas mencium istri ketika berpuasa adalah makruh tahrim. Artinya, meskipun makruh (yang definisi dasarnya tak mengapa jika dilakukan) jika dilakukan juga maka si pelaku mendapat dosa.
Hukum tersebut di-istinbath-kan para ulama dari hadits riwayat Abu Dawud yang bersumber dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melarang kaum muda mencium (pada saat berpuasa).