Hukum ini tidak serta merta mempengaruhi sah tidaknya puasa, jika suatu saat di siang hari bulan Ramadhan mencium istri dan tidak terjadi sesuatu, maka puasa yang dijalankan tetap sah.
Namun tingkat kesempurnaan puasa yang dijalankan berkurang.(Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab. VI, halaman: 355).
Itulah penjelasan hukum mencium pasangan saat siang hari di bulan Ramadhan, Wallahu a'lam.***