Bolehkah Mencium Pasangan saat Siang Hari Ramadhan? Berikut Penjelasan serta Hukumnya

- 8 April 2022, 10:00 WIB
ilustrasi suami istri, penjelasan hukum mencium pasangan (suami istri) saat siang hari dalam kondisi puasa  di bulan Ramadhan.
ilustrasi suami istri, penjelasan hukum mencium pasangan (suami istri) saat siang hari dalam kondisi puasa di bulan Ramadhan. /PIXABAY/ Pixel2013

BERITA DIY - Bolehkah mencium pasangan saat siang hari di bulan Ramadhan? simak penjelasan serta hukumnya.

Ramadhan mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah puasa, yakni menahan lapar dan haus sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Saat puasa Ramadhan selain menahan rasa lapar dan haus juga diharuskan menjaga hawa nafsu dan menahan amarah.

Ramadhan memberikan tambahan keistimewaan dalam banyak hal, Salah satunya adalah dengan dilipatgandakannya kebaikan.

Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bolehkah? Berikut Penjelasan dan Keutamaaan Puasa

Banyak pasangan yang memilih menikah sebelum bulan Ramadhan, agar saat bulan Ramadhan bisa lebih banyak melakukan ibadah bersama dengan pasangan.

Namun, menjadi pasangan muda menjelang Ramadhan ternyata juga ada sedikit risiko.

Menjaga hawa nafsu agar tidak sampai melakukan hubungan suami istri kala waktu puasa bagi pasangan muda juga merupakan tantangan tersendiri.

Ibadah puasa menghindari segala hal yang membatalkan. Salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah ejakulasi (inzal) akibat persentuhan kulit.

Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan Belum Mandi Junub Setelah Berhubungan Suami Istri, Benarkah Membuat Puasa Tidak Sah?

Lalu bagaimana jika hanya mencium pasangan saat siang hari di bulan Ramadhan?

Pada dasarnya mencium istri tidak membatalkan puasa, tetapi karena bisa membangkitkan nafsu, dapat mengakibatkan ejakulasi, dan menyeret seseorang menuju interaksi seksual maka pembahasan hukumnya tidak bisa sederhana lagi.

Berikut penjelasannya dikutip BERITA DIY dari jatim.nu.or.id:

Para ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa, apabila ciuman itu membangkitkan syahwat.

Baca Juga: Hukum Puasa dan Cara Membayar Fidyah Bagi Orang yang Sudah Tua Sebagai Ganti Meninggalkan Puasa Wajib Ramadhan

Kalau tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik tetap dihindari. (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI, halaman: 354, Mughni al-Muhtaj, I, halaman: 431-436). Tentu hukum ini berlaku untuk ciuman kepada istri. Selain istri jelas hukumnya haram.

Menurut pendapat yang kuat, hukum makruh yang berlaku atas mencium istri ketika berpuasa adalah makruh tahrim. Artinya, meskipun makruh (yang definisi dasarnya tak mengapa jika dilakukan) jika dilakukan juga maka si pelaku mendapat dosa.

Hukum tersebut di-istinbath-kan para ulama dari hadits riwayat Abu Dawud yang bersumber dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melarang kaum muda mencium (pada saat berpuasa).

Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Namun, memperbolehkan hal itu pada orang-orang tua yang telah lanjut usia. Mengapa Rasulullah membedakan orang tua dari pemuda?

Para ulama merasionalisasi perbedaan ini dengan argumen bahwa pada usia muda seseorang sedang berada pada puncak hasrat dan kemampuan seksualnya.

Sedangkan pada orang tua biasanya hasrat dan potensi seksualnya telah banyak menurun.

Dalam pengertian itu, maka batasan tua atau muda hanya merujuk pada kondisi umum saja.

Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Artinya jika pemuda yang mampu mengendalikan diri, atau orang tua yang hasratnya masih sangat tinggi, maka hukum yang berlaku bagi keduanya berbanding terbalik dengan keterangan di atas.

Hukum ini sesuai dengan kaidah fiqh ‘li wasail hukmil maqashid’ terhadap hal-hal yang mendukung atau mendorong atau menyebabkan diberlakukan hukum yang sama hasil akhirnya.

Ketika ditentukan bahwa interaksi seksual langsung dan ejakulasi karena bersentuhan kulit membatalkan puasa, maka perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada keduanya harus pula dihindari jauh-jauh.

Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Pelukan, genggaman, dan sejenisnya, dengan nalar dan pertimbangan serupa, disamakan hukumnya dengan mencium.

Hukum ini tidak serta merta mempengaruhi sah tidaknya puasa, jika suatu saat di siang hari bulan Ramadhan mencium istri dan tidak terjadi sesuatu, maka puasa yang dijalankan tetap sah.

Namun tingkat kesempurnaan puasa yang dijalankan berkurang.(Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab. VI, halaman: 355).

Itulah penjelasan hukum mencium pasangan saat siang hari di bulan Ramadhan, Wallahu a'lam.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah