BERITA DIY - Cara cek status Kepesertaan JKN lewat HP tanpa unduh aplikasi, cukup pakai NIK dan tanggal lahir. Ketahui apakah Anda termasuk peserta aktif atau tidak.
JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional berupa asuransi kesehatan dan bersifat wajib. JKN diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2002 tentang SJSN.
Melalui program ini, pemerintah berharap kebutuhan dasar kesehatan seluruh masyarakat Indonesia dapat terpenuhi dan layak. Peserta JKN harus membayarkan sejumlah iuran untuk memperoleh fasilitas dari JKN.
Ada dua jenis kepesertaan JKN yaitu JKN PBI dan JKN non PBI. Keduanya memiliki perbedaan dalam pembayaran iuran JKN, namun kedua jenis peserta ini akan tetap mendapat pelayanan kesehatan yang sama.
Peserta JKN PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan peserta jaminan kesehatan yang pembayaran iurannya dibantu oleh pemerintah. Jadi peserta JKN PBI tidak perlu membayar iuran rutin.
JKN BPI diberikan kepada fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang telah diatur dalam UU SJSN. Peserta JKN PBI dapat memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.