Sementara itu, peserta JKN non PBI merupakan peserta yang harus melakukan pembayaran iuran secara mandiri. Peserta JKN non PBI meliputi pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.
Peserta JKN akan mendapatkan pelayanan kesehatan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk juga obat dan bahan medis habis pakai.
Anda dapat melakukan pengecekan status kepesertaan JKN lewat HP tanpa mengunduh aplikasi. Anda hanya perlu memasukkan NIK dna tanggal lahir. Setelah itu Anda akan mengetahui status Anda di JKN.
Berikut cara cek status Kepesertaan JKN lewat HP tanpa unduh aplikasi.
1. Kunjungi laman jaga.id atau klik DI SINI
2. Buat akun, Anda perlu membuat username dan password. Lalu masukkan data diri dan foto saat membuat akun
3. Setelah akun berhasil dibuat, login di jaga.id
4. Pada bagian Rekomendasi, pilih 'Layananan Publik'
5. Pada Daftar Sektor, pilih 'Fasilitas Kesehatan'