Namun perlu diketahui bahwa jika sudah masuk ke dalam DTKS, tidak otomatis akan mendapatkan bantuan sosial. Pihak pemerintah sendiri menetapkan bahwa setiap bansos memiliki mekanisme dan syaratnya masing-masing sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Kategori Penerima PKH
Penerima bansos PKH sudah ditetapkan oleh Pemerintah dengan kategori sebagai berikut:
1. Ibu hamil/nifas: Rp3 juta atau Rp750 ribu per tahap
2. Anak sekolah SD/sederajat: Rp900 ribu atau Rp225 ribu per tahap
3. Anak sekolah SMP/sederajat: Rp1,5 juta atau Rp375 ribu per tahap
4. Anak sekolah SMA/sederajat: Rp2 juta atau Rp500 ribu per tahap