2. Pihak desa akan bermusyawarah (Musdes/Muskel) untuk menentukan kelayakan calon penerima mendapatkan bansos PKH
3. Data calon penerima dikirimkan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan kepada bupati/wali kota hingga diteruskan kepada Menteri Sosial
Sementara itu, cara kedua untuk masuk dan terdaftar ke dalam DTKS, yakni menggunakan Aplikasi Cek Bansos.
1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau klik link DI SINI
2. Buat akun dengan cara daftar terlebih dahulu membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie
3. Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos
4. Klik menu "Daftar Usulan"
5. Selanjutnya isi data diri lengkap. Jangan lupa sertakan pula foto selfie dan foto rumah