Namun hanya pemilik KTP yang memiliki tanda ini yang bisa dapat BPNT Rp 600 ribu yaitu:
1. Tertempel stiker pada rumah calon penerima yang menginformasikan bahwa keluarga di dalamnya terdaftar sebagai penerima bansos sembako
2. Menerima surat undangan atau pemberitahuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mencairkan bantuan ini
3. Tercatat di link cekbansos.kemensos.go.id
4. Terdaftar sebagai penerima BPNT di Aplikasi Cek Bansos
Jika terdaftar sebagai penerima, maka pemilik KTP akan mendapatkan surat pemberitahuan atau undangan untuk datang ke Kantor Pos sesuai dengan jadwal dan lokasi yang ditentukan untuk mengambil uang bansos sembako senilai Rp 600 ribu.