Seperti diketahui, BSU merupakan salah satu bansos dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan syarat tertentu, salah satunya terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Namun rupanya, tidak semua pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan bisa lolos program yang sempat cair pada tahun 2020 dan 2021 ini.
Maka dari itu, pekerja bisa coba daftar Kartu Prakerja agar bisa dapat bantuan berupa biaya pelatihan dan insentif dengan rincian besaran seperti berikut:
- Insentif: Rp600 ribu cair empat kali selama empat bulan atau dengan total Rp2,4 juta per orang.
- Bantuan biaya pelatihan: Rp1 juta per orang
- Biaya survei: Rp50 ribu per survei
Selain dapat insentif dengan total Rp2,4 juta, pekerja juga bisa mendapatkan peningkatan kompetensi di bidang sejenis atau bidang lain dari program pelatihan.
Syarat Pekerja Daftar Kartu Prakerja
Sebelum daftar Kartu Prakerja, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pekerja, yaitu:
- WNI
- Berusia di atas 18 tahun
- Pekerja dengan syarat; sedang mencari kerja, terkena PHK, membutuhkan peningkatan kerja, dirumahkan dan bukan pekerja penerima upah, termasuk pemilik usaha mikro
- Bukan penerima bansos lain dari pemerintah selama pandemi Covid-19
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Perlu diingat bahwa pekerja tidak diperbolehkan daftar Kartu Prakerja 2022 jika termasuk Pejabat Negara, Piimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkatnya, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Pada satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan dua orang atau dua pemilik KTP yang daftar program Kartu Prakerja 2022.