Definisi dan Ukuran Kepatuhan Pajak, Ini Penjelasannya serta Syarat Melaporkan SPT Melalui DJP Online

- 9 Maret 2022, 12:51 WIB
Ilustrasi - Definisi dan ukuran kepatuhan pajak, simak juga penjelasannya serta syarat melaporkan SPT melalui DJP online.
Ilustrasi - Definisi dan ukuran kepatuhan pajak, simak juga penjelasannya serta syarat melaporkan SPT melalui DJP online. /pexels/ pixabay

Baca Juga: Apa itu SPT 1770 SS? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi 1770, 1770 S, dan 1770 SS Secara Online

Direktorat jenderal perpajakan membuat sistem yang mengintegrasikan data perpajakan. Hal tersebut dilakukan agar memudahkan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya dalam melaporkan dan membayarkan pajak.

Pemerintah dalam menggenjot pajak juga membuat sebuah sistem online dimana wajib pajak semakin mudah dalam melaporkan SPT. Program yang disediakan oleh pemerintah adalah DJP online.

Pendaftaran dan pelaksanaan DJP online terbilang cukup mudah dibandingkan dengan sistem yang lama. Wajib pajak tidak perlu mengantre untuk membayar pajak secara langsung.

Untuk melaporkan SPT tahunan melalui DJP online, wajib pajak perlu mempersiapkan NPWP, EFIN, dan akun DJP online. Selanjutnya siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk syarat lapor SPT Pajak di antaranya:

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Download di Sini

1. Bukti pemotongan pajak
2. Daftar penghasilan
3. Daftar harta dan hutang yang dimiliki wajib pajak
4. Daftar tanggungan keluarga
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
6. Dan dokumen lain pendukung lainnya.

Demikian penjelasan tentang apa itu kepatuhan pajak, dan apa ukuran kepatuhan pajak, serta syarat dan dokumen yang dibutuhkan dalam melaporkan SPT melalui DJP online.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x