Perlu diingat, lakukan perpanjangan SIM minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis (ada juga layanan yang memperbolehkan 14 hari sebelum habis).
Hal itu karena jika SIM sudah habis masa berlaku, maka kamu tidak dapat melakukan perpanjangan SIM, baik melalui SIM keliling maupun di Satpas Polres.
Jika ingin menghidupkan kembali SIM yang habis masa berlaku, kamu hanya bisa melakukannya dengan cara membuat SIM dari awal.
Demikian jadwal SIM keliling DKI Jakarta hari ini, 9 Maret 2022 yang juga sajikan update terbaru lokasi, biaya perpanjangan, serta daftar dokumen yang wajib dibawa.***