Selain itu, jangan lupa untuk menyiapkan kelengkapan syarat berupa dokumen yang sudah ditetapkan oleh petugas layanan SIM keliling.
Adapun syarat dokumen yang wajib dibawa saat lakukan perpanjangan SIM di mobil layanan SIM keliling adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama,
3. SIM asli, dan
4. Surat cek Kesehatan
Selain keempat syarat dokumen di atas, masyarakat juga harus menyediakan tarif biaya sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM B.
Besaran biaya tersebut sesuai dengan yang tertera dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP).
Selain biaya perpanjangan SIM, sediakan uang sekitar Rp30 ribu untuk membuat surat cek Kesehatan yang kabarnya akan tersedia di dekat truk layanan SIM keliling.