BERITA DIY - UMKM yang masih memiliki cicilan KUR bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta dengan program pemerintah berikut, tak seperti BPUM. Yuk, simak cara daftar online-nya.
Pemilik UMKM yang masih memiliki utang KUR pada 2020 dan 2022 diketahui tidak bisa mendapatkan BLT atau BPUM.
Sebab, pemerintah mensyaratkan penerima BLT UMKM tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR.
Kelanjutan program BLT UMKM yang sudah dua tahun berjalan itu kini belum dapat dipastikan. Pemerintah belum menganggarkan untuk BPUM.
Meski begitu, para pelaku UMKM tak perlu cemas karena ada bantuan dari program pemerintah lainnya yang bisa didapatkan.
Pelaku UMKM yang masih memiliki cicilan KUR pun bisa ikut mendaftar. Bahkan, bagi yang tak mendapatkan BPUM menjadi prioritas.