Usahakan setidaknya memperpanjang SIM 30 hari sebelum masa berlaku habis atau sekurang-kurangnya 14 hari sebelum habis masa berlaku.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 16 Februari 2022, Lokasi, Jam Operasional, Syarat, Biaya
Hal itu lantaran jika kamu memperpanjang SIM ketika masa berlaku SIM tersebut habis, maka untuk menghidupkannya hanya dengan cara membuat SIM ulang di kantor polisi.
Demikian jadwal lengkap SIM keliling Jakarta hari ini, 1 Maret 2022 lengkap dengan syarat dokumen dan biaya.***