2. Fotokopi SIM lama,
3. SIM asli, dan
4. Surat keterangan sehat
Selain syarat dokumen, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di layanan SIM keliling DKI Jakarta hari ini juga mesti menyiapkan uang setidaknya Rp100 ribu.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 22 Februari 2022, Ternyata Wajib Bayar Biaya Tambahan?
Uang tersebut digunakan untuk membayar seluruh akumulasi biaya memperpanjang SIM di truk SIM keliling dan untuk membayar biaya cek kesehatan yang tersedia.
Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang (Penerimaan Negara Bukan Pajak BNBP), biaya perpanjangan SIM A ialah sebesar Rp80 ribu dan SIM C itu Rp75 ribu.
Kemudian, proses pembuatan surat keterangan kesehatan sebetulnya bisa dibuat di Puskesmas setempat. Tentunya, biayanya bisa bervariasi.
Namun, ada kemungkinan di beberapa titik lokasi SIM keliling sudah tersedia pelayanan cek kesehatan yang biayanya berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp30 ribu.