Tips dan Cara Lolos Pendaftaran PKH 2022, Segera Siapkan KTP dan KK agar Dapat Bansos hingga Rp10,8 Juta

- 26 Februari 2022, 10:11 WIB
Ilustrasi - Tips dan cara agar lolos pendaftaran PKH 2022 hanya menggunakan KTP dan KK agar mendapatkan bansos Rp10,8 juta dalam setahun.
Ilustrasi - Tips dan cara agar lolos pendaftaran PKH 2022 hanya menggunakan KTP dan KK agar mendapatkan bansos Rp10,8 juta dalam setahun. /Pixabay/ekoanug

BERITA DIY - Simak tips dan cara agar lolos pendaftaran PKH 2022 dan menjadi penerima manfaat Bansos cukup dengan menggunakan KTP dan KK.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial masih terus menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat miskin melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Cara pendaftaran PKH 2022 ditulis lengkap dalam artikel ini.

Pemerintah telah menyiapkan dana cukup besar untuk penyaluran bantuan bagi masyarakat termasuk Bansos PKH 2022 sebagai upaya meringankan kebutuhan ekonomi masyarakat miskin.

Baca Juga: Anak Balita Jadi Salah Satu Daftar Penerima PKH 2022, Ketahui Status Bansos Lewat HP Cekbansos.kemensos.go.id

Kategori masyarakat miskin yang dapat melakukan pendaftaran menjadi penerima manfaat baksos PKH diantaranya anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil dan lansia.

Sementara tips agar lolos pendaftaran PKH 2022 ada terlebih dahulu melakukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan syarat utama untuk mendapatkan Bansos.

DTKS 2022 adalah program basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola pemerintah sebagai bahan dalam menentukan warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial.

Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi Bansos PKH Cair, Cek Nama Penerima di Link Ini, Beserta Solusi Dapat Dana Bantuan

"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI)," tulis Instagram resmi @dinsosdkijakarta pada 30 Januari 2022.

DTKS bisa diartikan sebagai database yang memuat nama-nama penerima bantuan sosial termasuk PKH 2022.

Simak syarat pendaftaran DTKS Kemensos agar dapat Bansos PKH 2022 hingga Rp10,8 juta di tahun 2022:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP dan KK

- Termasuk warga miskin atau tidak mampu

Baca Juga: Cek Bansos PKH 2022 Lewat HP Modal 2 Data dan Kode Spesial, 7 Golongan Ini Masuk Daftar Penerima Tahap 1

Jika sudah memenuhi syarat tersebut, langsung melakukan pendaftaran DTKS dengan cara berikut:

- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui HP

- Daftar akun terlebih dahulu jika belum memiliki

- Isikan data diri lengkap memakai nomor KTP, nomor KK, serta identitas lain yang diminta

- Unggah foto KTP dan foto diri memegang KTP

- Klik buat akun baru

- Setelah akun selesai dibuat masuk ke halaman utama dan cari menu Daftar Usulan

- Pilih tambah usulan dan masukkan data calon penerima bantuan

- Pilih jenis bantuan apakah Bansos PKH atau Bansos Sembako

- Masukkan data calon penerima bantuan sesuai perintah yang diminta dan ikuti langkah pendaftaran sampai selesai

Selain itu untuk bisa melakukan pendaftaran Bansos PKH 2022, dalam satu keluarga harus terdapat salah satu atau lebih golongan yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Daftar Terbaru Penerima PKH Bisa Dicek Lewat HP dari Link Ini, Tahap 1 Mulai Cair Februari 2022

Ada tujuh golongan masyarakat yang berhak menerima Bansos PKH 2022 antara lain:

- Ibu hamil dengan bantuan Rp3 juta per tahun

- Balita dengan bantuan Rp3 juta per tahun

- Siswa SD dengan bantuan Rp900 ribu per tahun

- Siswa SMP dengan bantuan Rp1,5 juta per tahun

- Siswa SMA dengan bantuan Rp2 juta per tahun

- Lansia dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun

- Difabel dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun

Asumsi mendapat Rp 10,8 juta tersebut yakni berasal dari persyaratan dalam 1 keluarga, hanya 4 orang saja yang mendapatkan Bansos PKH.

Baca Juga: Cek Sekarang! Data Terbaru Penerima Bansos PKH Tahap 1 Februari 2022 Ada di Link Resmi Kemensos, Pakai 2 Data

Melalui Bansos PKH, Kemensos akan menyalurkan bantuan dengan nominal hingga Rp10,8 juta per tahun untuk satu Kepala Keluarga (KK).***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x