Apa Itu Ekstradisi? Berikut Pengertian, Manfaat, dan Contoh Kasus Ekstradisi yang Pernah Terjadi di Indonesia

- 24 Februari 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi pengertian ekstradisi, apa itu ekstradisi, contoh dari ekstradisi dan manfaatnya.
Ilustrasi pengertian ekstradisi, apa itu ekstradisi, contoh dari ekstradisi dan manfaatnya. /PIXABAY/jp/LORMES/FRANCE

BERITA DIY - Simak uraian tentang ekstradisi, mulai dari pengertian apa itu ekstradisi, contoh dari kegiatan ekstradisi hingga manfaat yang diberikan dari ekstradisi.

Ekstradisi berasal dari bahasa lain extradere atau menyerahkan. Secara etimologis, kata ekstradisi berasal dari dua suku kata, yaitu extra dan tradition.

Ekstradisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan nomina hukum yang memiliki arti penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas oleh suatu negara kepada negara lain yang diatur dalam perjanjian antara kedua negara yang bersangkutan.

Baca Juga: Apa Itu Gaslighting? Berikut Penjelasan dan Tanda-tanda Pelaku Gaslighting dalam Hubungan

Baca Juga: Apa Itu ODOL? Regulasi Baru Kemenhub yang Memberi Denda Kepada Pengendara Sebesar Rp24 Juta atau Kurungan

Melansir dari buku Hukum tentang Ekstradisi, Romli Atmasasmita (2011), ekstradisi adalah suatu proses formal dimana seorang pelaku kejahatan diserahkan kepada suatu negara tempat kejahatan dilakukan untuk diadili atau menjalani hukuman.

Dalam artikel milik Agus Riyanto berjudul Antara Ekstradisi dan Deportasi (2016) yang dipublish business-law.binus.ac.id, lebih lebar ekstradisi dijabarkan sebagai berikut.

Ekstradisi merupakan penyerahan yang dilakukan secara formal, baik berdasarkan perjanjian atau prinsip timbal balik, atas seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana kejahatan atau yang telah dijatuhi hukuman atas kejahatannya yang telah dilakukannya oleh negara tempatnya melarikan diri atau bersembunyi.

Penyerahan ini diberikan kepada negara yang menghukum sebagai negara yang jelas memimiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukum berdasarkan permintaan negara tersebut dengan tujuan mengadili maupun melaksanakan hukumannya.

Baca Juga: Apa itu Cessie, Pengalihan Hak atas Benda Tak Bertubuh yang Ramai Dibicarakan di Kasus Djoko Tjandra

Dengan demikian, ekstradisi dapat dijadikan dasar sebagai sarana kerja sama internasional mencegah dan memberantas kejahatan.

Banyak negara-negara Uni Eropa menerapkan sistem ekstradisi atas dasar perjanjian multilateral. Ekstradisi dilandsakan pada prinsip resiprositas, comity, dan saling menghargai.

Hal yang dihargai dari ekstradisi ini adalah perbedaan yuridiksi dan sistem hukum, ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan memperkuat pemberlakuan hukum nasional ke luar batas teritorial.

Selain itu juga, ekstradisi memiliki manfaat untuk menegakkan hukum dalam negeri.

Contoh kasus ekstradisi yang pernah terjalin antara Indonesia dengan Prancis pada tahun 2009 silam.

Baca Juga: Apa itu OTP yang Viral di Twitter dan TikTok? Ini Arti Singkatan Bahasa Gaul Selain TB TBL SBL CBL dan KBL

Mengutip dari hukumonline.com, pada ers Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2009 yang isinya mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan pemerintah Prancis.

Pemerintah Prancis meminta Warga Negara Swiss dan Prancis atas nama Christian Burger untuk diserhakan yang merupakan terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur dalam wilayah yuridsiksi Negara Prancis.

Ekstradisi diberikan SBY dengan menimbang Pemerintah RI dan Pemerintah Prancis belum memiliki perjanjian ekstradisi, namun UU Ekstradisi memungkinkan dilakukannya ekstradisi dengan syarat atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara RI menghendakinya.

Demikian uraian mengenai ekstradisi, mulai dari pengertian apa itu ekstradisi, manfaat beserta contoh kasusnya.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah