2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara:
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
3. Tata Cara Pengunaan Pengeras Suara:
a. Waktu Salat Subuh:
-Penggunaan pengeras suara sebelum Adzan maksimal selama 10 menit
-Pelaksanaan Adzan, shalat, dan doa subuh menggunakan pengeras suara dalam
b. Waktu Shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya:
-Sebelum Adzan, pengeras suara dapat digunakan maksimal selama 5 menit
-Sesudah Adzan, yang digunakan pengeras suara dalam.
c. Waktu Shalat Jumat:
-Sebelum, Adzan pengeras suara dapat digunakan maksimal 10 menit
-Penyampaian hasil infak, pelaksanaan khutbah, Shalat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam
d. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
-Pelaksanaan Shalat Tarawih dan kajian menggunakan pengeras suara dalam
-Takbir menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 WIB dilanjutkan pengeras suara dalam
-Shalat Idul Fitri dan Idul Adha dengan pengeras suara luar
-Takbir Idul Adha pada Har Tasyrik menggunakan pengeras suara dalam
-Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
Baca Juga: Aturan PPKM Level 4 Kota Cirebon, Tegal, Magelang, dan Madiun
4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang
b. pelafazan secara baik dan benar.