BERITA DIY - Sebenarnya apa itu pidana penjara seumur hidup? Benarkah bisa ditahan sampai meninggal? Berapa lama masa tahanan? Simak aturan resminya.
Banyak versi yang beredar di tengah masyarakat mengenai pidana penjara seumur hidup. Hal itulah yang memunculkan kebingungan.
Versi pertama, menyebut bahwa pidana penjara seumur hidup adalah penjara di mana masa tahanannya sama seperti usia saat terpidana divonis oleh hakim.
Misal, seorang terpidana yang melakukan kejahatan divonis saat usia 20 tahun, maka ia akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup di mana masa tahanannya selama 20 tahun.
Versi kedua menyebut bahwa pidana penjara seumur hidup tidak memiliki rentang masa tahanan. Artinya, terpidana akan mendekam di dalam penjara hingga ia meninggal.
Sebenarnya, penjelasan mengenai aturan pidana penjara seumur hidup telah dijelaskan dalam KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setidaknya ada dua penjelasan tentang pidana penjara seumur hidup dalam KUHP. Pertama, ialah KUHP Pasal 12 ayat (1), dan kedua, KUHP Pasal 12 ayat (4).